Bila Bupati Azmun Menggugat
HUKUMAN seumur hidup membuat risau sang Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar yang kini mendekam di tahanan Mabes Polri. Orang nomor satu di Pelalawan ini pun mencoba berontak, dan tak mau diadili seorang diri.
Azmun blak-blakan mengungkap sederet pejabat yang dianggap terlibat dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Hutan (IUPHHK-HT) terhadap 15 perusahaan di Pelalawan, Riau.
Izin pemanfaatan kayu hutan itu, tak akan bisa terbit tanpa konsultasi dan persetujuan pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan, Dinas Kehutanan Riau, dan pengesahan gubernur.
Ketika sidang perdana, Jumat (9/5), terdakwa Azmun dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan primernya, Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU yang sama. Kedua pasal ini memuat ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Inilah yang menyentak Azmun. Ia pun meminta para pejabat terkait penerbitan IUPHHK-HT tak hanya dijadikan saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diminta dijadikan tersangka.
“Ada dader, ada pelaku, dan penyuruh. Itu terlibat semua!” Begitulah Azmun bertestimoni, usai sidang. Azmun hanya manusia biasa, memiliki nurani. Ketika tahta, harta dan martabatnya terancam hancur akibat dugaan korupsi, emosinya pun bekerja aktif.
Bukan dendam, namun perjuangan menuntut keadilan seorang manusia yang menyadari kekhilafannya. Pendek kata, Azmun tak mau menjalani masa tua di balik terali besi seorang diri.
Azmun memang tak sekadar menyebut nama dan menuntut peningkatan status saksi menjadi tersangka, tapi sekaligus menunjukkan bukti materiil meyakinkan. Memang, izin melawan hukum itu tak akan beredar, tanpa persetujuan para pejabat terkait.
Bukti formalisasi izin menyimpangi hukum itu terungkap dari PSDH yang dibayar perusahaan-perusahaan kayu pemegang izin. Inilah babak baru fenomena hukum yang melanda Bumi Lancang Kuning.
Menjelang sidang Azmun, rumor pemeriksaan KPK terhadap Rusli Zainal di Gedung Sekolah Polisi Nasional (SPN) Pekanbaru merebak. Meski akhirnya cuma isapan jempol, rakyat menyaksikan dan mendengar betapa krusialnya dugaan penyimpangan hukum di Riau.
Jika kelak, kasus Azmun benar-benar dibongkar habis, tentulah peta kandidat dalam pemilihan Gubernur Riau September mendatang mengalami perubahan. Apalagi, di belakang kasus Azmun, setumpuk kasus illegal logging yang diduga kuat melibatkan sejumlah pejabat.
Di antaranya illegal logging yang ditangani Polda Riau. Khusus kasus ini, sempat membuat heboh rakyat Riau. Selain menyertakan lima bupati, izin pemeriksaan yang diajukan Polri ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak berujung pangkal.
Kecurigaan tebang pilih terhadap pemerintahan Yudhoyono mengristal. Sungguh sulit dipahami, izin pemeriksaan yang diajukan Kapolda Riau Brigjen (Pol) Drs Sutjiptadi melalui Mabes Polri, memakan waktu berbulan-bulan.
Hingga hampir 10 bulan tak ada jawaban. Sekkab Kepresidenan, Sudi Silalahi dan Mensesneg Hatta Radjasa terus mengobral kata-kata. Mencek dan mencek surat izin Polri, intinya seolah surat yang dikirim dalam radius (Mabes Polri-Istana Negara) jauhnya beribu-ribu mil. Inilah yang memantik skeptisme masyarakat Riau bahkan Indonesia umumnya.
Ironi penegakan hukum, di mana kasus illegal logging dan korupsi telah dipatok sebagai prioritas utama pada masa awal pemerintahan Yudhoyono-Jusuf Kalla. Masyarakat dihadapkan jawaban retorika, kebijakan dan janji-janji semu yang dibangun atas kepentingan politis.
Kita semua dasar dan paham, tiada masyarakat baik, bangsa adiluhung dan negara adil makmur, tanpa sendi-sendi hukum yang baik. Keadilan dan kepastian hukum niscaya diperlukan anggota masyarakat, apalagi dalam masyarakat modern, termasuk di Riau.
Peradilan Azmun akan menjadi ujian majelis hakim Pengadilan Korupsi, sekaligus pemerintahan saat ini. Akankah berakhir dan berekspektasi positif dalam perbaikan hukum di Riau? Apabila akhirnya memberi kontribusi positif, tentulah membangkitkan kepercayaan dan memberi harapan baik masyarakat.
Sebaliknya, jika berakhir retorik, maka perbaikan taraf kehidupan, kesejahteraan, keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat Riau akan makin jauh. Saatnya kita semua mencermati, mengikuti dan memberi kontribusi positif untuk kemakmuran hukum dan materialbagi rakyat Riau. (*)


Mei 14, 2008 pada 3:54 pm
ngeri ya cak.. tangan mencincang, bahu memikul. ntah korupsi ntah tidak, semuanya Allah maha mengetahui
September 7, 2008 pada 5:53 pm
ya allah , apa kah isi doĆ” para pejabat ketika mereka menghadap mu? ada kah rasa bersalah mereka? atau hanya memohon ampun untuk berbuat dosa kembali?