Merindukan Hakim Sang ‘Wakil’ Tuhan
- Menelisik Jejak Putusan Bermasalah Hakim Ilog
- Dilema Hitam-putih Pemegang Palu Pengadilan
RABU (26/11) kemarin, Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan 58 hakim di negeri ini yang dianggap bermasalah dalam menjatuhkan putusan hukum.
Semuanya diprasangkakan menyimpang dari koridor keadilan dan kepastian hukum, khususnya dalam memutuskan perkara-perkara illegal logging (Ilog). Ke-58 hakim itu tersebar hampir di semua provinsi, mulai di Pengadilan Negeri Aceh hingga Papua.
Para pengadil ini diyakini bukan tanpa sengaja membuat kesalahan dalam vonis, sehingga para terdakwa bebas. Ironisnya, mereka justru mendapat reward berupa promosi dan kenaikan pangkat dari institusi mahkamah agung.
Dari 58 hakim yang dilaporkan ICW, tujuh di antaranya hakim yang berdinas di Kalimantan Barat. Mereka adalah I Made Ariwangsa, Dresden Purba, Poltak Pardede, Subaryanto, Cipta Sinuraya, dan Puji Astuti di wilayah hukum PN Pontianak. Sedangn hakim Parulian Saragih dinas PN Ketapang.
Hakim Made Ariwangsa, Dresden Purba, dan Poltak Pardede diduga menjatuhkan putusan bermasalah atas terdakwa Asong alias Prasetyo Gow, pemilik 13.757 meter kubik kayu tanpa dokumen resmi.
Asong yang dituntut lima tahun penjara oleh jaksa, diivonis bebas. Sedangkan , hakim Subaryanto SH, Cipta Sinuraya SH, dan Puji Astuti, memutus bebas pemilik kayu tanpa dokumen, Hayanto alias Ayong, Wakil Direktur PT Sari Bumi Asih.
Vonis bebas juga dijatuhkan hakim Parulian Saragih terhadap terdakwa penggelapan dan penyalahgunaan Provisi Sumber Daya Alam Dana Reboisasi (PSDH-DR) Tony Wong di Ketapang. Jaksa menuntut Tony Wong tujuh tahun penjara.
RUNYAMNYA ketika jaksa mengajukan kasasi, MA justru mengabulkan tuntutan jaksa. Tony Wong harus dipenjara empat tahun. Kontroversi berselimut kepentingan di balik peradilan inilah yang mendorong para pegiat ICW melapor ke Komisi Yudisial (KY).
Lembaga ekstra peradilan yang dibentuk secara khusus oleh pemerintah untuk mengawasi kinerja hakim di Tanah Air. Busyro Muqoddas, Ketua KY pun langsung merespon dengan janji menindaklanjuti laporan ICW.
Kasus illegal logging memang mendapat perhatian khusus pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bahkan menempatkan sama urgennya dengan korupsi untuk diberantas bersama- sama.
Komitmen dan konsistensi penegakan hukum di bidang korupsi maupun lingkungan di Indonesia memang bersifat niscaya. Jika tidak, carut-marut negeri kita makin parah. Kemiskinan kian meraja-lela, lingkungan hidup pun mengarah pada bencana besar.
Kita semua menyaksikan dan merasakan, betapa besar dampak kerusakan lingkungan terhadap kehidupan bangsa ini. Perubahan cuaca, iklim saat ini, sangat terkait kerusakan lingkungan hutan kita.
Makin banyak hutan yang gundul, baik di tanah Kalimantan, Sumatera, Jawa, dan Papua, telah memberi kontribusi besar dalam perubahan iklim saat ini. Kerusakan lingkungan memang tak terjadi tiba-tiba, berlangsung lama dan akumulatif sejak era Orde Baru.
Hutan Kalimantan yang diakui sebagai paru-paru dunia, kenyataannya tak seelok 30 tahun silam. Tak terhitung berapa banyak pohon yang ditebang secara liar, baik dijual secara ilegal ke luar negeri melalui Malaysia, maupun dijual ke wilayah Asia lainnya.
HUTAN gundul, habitat fauna terganggu, ekosistem berubah, iklim pun berbeda. Panas bumi meningkat, hujan lebat terjadi di luar kebiasaan, air laut juga menelan pantai-pantai. Fenomena di negeri kita dan di dunia yang teramat mencemaskan.
Keterlibatan, kesengajaan dan ketidakobjektifan para hakim memang harus dibuktikan secara hukum. Perhatian dan good will terhadap tegaknya hukum serta lestarinya lingkungan, bersifat niscaya.
Kendati begitu, kita semua tentu tak boleh serta-merta memvonis ke-tujuh hakim di Kalbar salah. Demikian pula hakim-hakim yang lain yang dilaporkan ICW.
Harapan besar kini berada di pundak Busyro Muqoddas dan segenap jajarannya untuk membuktikan dugaan penyimpangan putusan pengadilan. Apabila terbukti tak mampu dibuktikan secara materil, atau meyakinkan, tentulah patut diumumkan secara terbuka.
Hakim hanya manusia biasa yang memiliki rasa malu, bila ternista. Pengumuman ketidakterlibatan, akan memperbaiki nama baik dan kredibilitasnya di mata rakyat.
Sebaliknya, apabila terbukti secara meyakinkan, akan berbahaya negeri ini. Maka, pemecatan menjadi satu-satunya pintu. Teramat berbahaya, bila di era reformasi masih bercokol hakim- hakim yang lebih mementingkan pribadi.
Kita semua tahu, eksistensi pengadilan negeri menjadi muara dari masalah hukum. Oleh karena itu keberadaan hakim yang tak menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum, mutlak dibersihkan.
Negara ini dibangun atas sendi-sendi hukum, akan terancam berantakan, bila para pengadil mengabaikan tugas mulia menciptakan keadilan dan kepastian hukum di Bumi Pertiwi.
Bagaimana pun hakekat hakim adalah ‘wakil’ Tuhan di dunia. Tuhan Maha Tahu dan Maha Adil. Kita tunggu dan ikuti action KY sang pengemban misi vital dalam perbaikan sistem peradilan di negeri tercinta ini. (*)



Desember 26, 2008 pada 9:36 am
wah 2 kebetulan saya waktu terjadi kasus ini ada di dekat kejadian…hemm sebenarnya Asong alias Prasetyo Gow tidak bersalah karena waktu terjadi penangkapan terjadi kesalah pahaman.
polisi menangkap kapal yg berisi kayu yang katanya tidak bersurat izin tetapi kenyataan memiliki surat izin hanya surat tersebut masih dalam perjalanan untuk di bawa ke kapal… dan kapal sendiri belum berangkat(masih di dermaga)… jadi sama saja kita di tilang karena tidak pake helm waktu kita parkir… makanya di vonis bebas…